-
HUKUM KEPAILITAN ANALISIS DALAM HUKUM KELUARGA DAN HARTA KEKAYAAN
Dr. Isis Ikhwansyah, S.H., M.H., CN.
Dr. Hj. Sonny Dewi Judiasih, S.H., M.H., CN.
Rani Suryani Pustikasari, S.H.ISBN. 978-602-98456-3-1
Tahun Terbit : 2018
13,5 x 21 cm, 270 hlmBuku ini mengupas analisis hukum terkait dengan tujuan dari perkawinan di samping untuk melanjutkan keturunan dan membentuk sebuah keluarga. Dalam suatu perkawinan biasanya suami istri bekerja keras untuk mendapatkan penghasilan. Bekerja saja kadang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, sehinggga memaksa suami atau istri harus melakukan upaya lain untuk menambah penghasilan mereka. Salah satu caranya yaitu dengan melakukan pinjaman ke lembaga keuangan atau kepada orang perorangan. Kadang-kadang karena suatu alasan tertentu utang tersebut tidak bisa terbayarkan sehinggga mengakibatkan salah satu pihak, suami atau istri dinyatakan pailit. Dalam keadaan tersebut terdapat tanggung jawab suami atau istri terhadap utang-utang yang dibuat selama perkawinan berlangsung apabila salah satu pihak dinyatakan pailit serta dibahas kedudukan harta bawaan dari suami atau istri apabila harta bersama tidak mencukupi untuk membayar utang yang bersangkutan.
BeliLIHAT -
HUKUM KEPAILITAN ANALISIS JAMINAN KEUANGAN (Personal Guarantor) DALAM PERKARA KEPAILITAN
Prof. Dr. Man S. Sastrawidjaya, S.H., S.U.
Dr. Isis Ikhwansyah, S.H., M.H., CN.
Cinintya Putri Deany, S.H., M.Kn.ISBN. 978-602-515-544-4
Tahun Terbit : 2019
13,5 x 21 cm, 266 hlm
Pemberian pinjaman uang nyatanya mengandung risiko dalam pelaksanaannya. Dalam rangka pemberian pinjaman uang tersebut, umumnya kreditor mensyaratkan kepada debitor supaya memberikan jaminan. Dalam perkembangannya, seringkali kreditor meminta adanya jaminan perorangan dengan dibuatnya perjanjian yang khusus mengatur mengenai jaminan tersebut dengan mengacu kepada perjanjian pokoknya.
Hukum jaminan dapat memberikan pada pemegang personal guarantor hak istimewa yang terdapat dalam KUHPerdata, namun biasanya dalam perjanjian penjaminan tersebut terdapat klausul yang menyatakan bahwa personal guarantor melepaskan hak istimewanya. Dengan pelepasan hak istimewa ini memiliki akibat hukum kepada personal guarantor tersebut. Permasalahan yang terjadi adalah, bagaimana kedudukan personal guarantor tersebut dalam perkara kepailitan debitor serta perlindungan hukum terhadap personal guarantor tersebut
. Buku ini memberikan gambaran bagaimana kedudukan personal guarantor yang telah melepaskan hak istimewanya dalam praktik perkara kepailitan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dikaitkan dengan KUHPerdata.BeliLIHAT