-
ASPEK HUKUM DAN FUNGSI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Dr.Zulfi Diane Zaini,S.H.,M.H.
Syopian Febriansyah,S.HBuku ini membahas mengenai Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Sistem Perbankan di Indonesia. Pertanggungjawaban Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap Dana Nasabah Bank di Indonesia. Penyelesaian Bank bermasalah terkait dengan fungsi bank Indonesia sebagai Lembaga Independen, Penyelesaian bank bermasalah dan akbat hukumnya di kaitkan dengan fungsi bank indonesia sebagai Lembaga Pengawas Perbankan. Buku ini juga membahas tentang likuidasi Perbankan dan akibat hukumnya serta TanggungJawab bank Indonesia sebagai Lembaga Independen dalam mencapai kepastian hukum terhadap penyelesaian Bank bermasalah guna menciptakan Sistem perbankan yang sehat di Indonesia
BeliLIHAT -
INDEPENDENSI BANK INDONESIA DAN PENYELESAIAN BANK BERMASALAH
DR.Zulfi Diane Zaini,S.H.,M.H.
Buku ini membahas Independensi Bank Indonesia dalam fungsinya sebagai Lembaga Pengawas Perbankan di Indonesia serta membahas penyelesaian bank bermasalah yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebagai lembaga Pengawas Perbankan. Buku ini juga membahas Perspektif Independensi Bank Indonesia dalam pengembangan Sistem Perbankan Nasionak di Indonesia.
Buku ini adalah hasil penelitian intensif yang di lakukan beberapa tahun. Penelitian dilakukan sebagai bagian dari upaya penulis mempertahankan hasil penelitiaanya di hadapan penguji pada program Dokter Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran.
Penulis buku ini, Dr. Zulfi Diane, S,H., M.H., adalah lulusan Fakultas Hukum – Universitas lampung (UNLIA), Jurusan Hukum Keperdataan, (S1), tahun 1989. dan lulusan dari program Magister Hukum – Program pascasarjana – Universitas Padjadjaran – Bandung, (S2), selesai tahun 2000. Penulis memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Judusium Cum Laude dari Universitas Padjadjaran pada tahun 2011.
Penulis antara lain adalah dosen pada Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung (UBL), dan Kepala Pusat Studi Hukum Perbankan – Universitas Bandar Lampung (PSHP-UBL) tahun 2011BeliLIHAT -
RAHASIA BANK
Dr.Rani Sri Agustina S.H., M.H.
Bank adalah lembaga perantara antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang membutuhkan dana. Bank mempunyai kewajiban untuk tetap merahasiakan keadaan dan catatan keuangan nasabahnya berdasarkan asas kepercayaan tetapi di lain pihak bank juga berkewajiban untuk mengungkapkan keadaan catatan keuangan nasabahnya dalam keadaan-keadaan tertentu.
Di Indonesia, kerahasiaan bank bukan sesuatu yang mutlak atau harga mati, melainkan, dalam hal tertentu, bank masih dimungkinkan menginformasikan keterangan dan keadaan keuangan nasabahnya kepada pihak lain asalkan hal itu dilakukan demi kepentingan umum atau masyarakat banyak. Sedangkan rahasia-rahasia lain yang bukan merupakan rahasia antara bank dengan nasabahnya, sesungguhnya bersifat rahasia tidak tergolong ke dalam istilah rahasia bank menurut UU Perbankan. Rahasia bank makin lama hanya sebagai slogan semata, karena semakin banyak peraturan perundang-undangan selain UU Perbankan yang diberikan kewenangan untuk membuka rahasia bank.BeliLIHAT -
TRUST MARK (Sebagai Jaminan Perlindungan Bagi Konsumen Internet Banking Di Indonesia
Enni Soerjati Priowirjanto
Perkembangan pengguanaan internet sebagai sarana pertukaran informasi saat ini sudah menjangkau dunia bisnis melalui kegiatan ekonomi digital,untuk itu diperlukan adanya suatu pengaturan yang dibutuhkan oleh para pelaku ekonomi digital,yang melakukan kegiatannya tidak bertatap muka secara fisik,namun melalui jaringan internet.Pengaturan yang dapat menjamin bahwa kegiatan yang dilakukan aman dan tidak merugikan para pihak pelakunnya
BeliLIHAT